Anak Punk Jalanan Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Jumat, 12 Mei 2017 – 17:06 WIB
Dia mengaku ditangkap bersama pacarnya oleh petugas saat hendak mengunjungi temannya di Ngawi.
Para gelandangan dan pengemis ini, kemudian diserahkan Kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Menurut Rahmad Didik Purwanto, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi, meskipun merasa tidak bersalah, tindakan para Gepeng melanggar perda nomor 1 tahun 2017, tentang ketertiban umum dan masyrakat di wilayah Ngawi. (pul/jpnn)