Analisis Komunitas Sarjana Hukum Muslim soal Gugatan Prabowo di MK
Namun ada kemungkinan kedua, pemohonan kubu 02 dianggap memenuhi syarat formil sehingga dapat diperiksa pada pokok perkara. Ini bisa terjadi apabila MK menggunakan dasar Putusan MK nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang pilkada provinsi Jawa Timur.
Di dalam putusan tersebut bahwa MK tidak hanya mengadili perselisihan mengenai hasil pemilu, melainkan juga perselisihan dalam proses pemilu apabila terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang akhirnya mempengaruhi hasil pemilu.
Dijelaskan Chandra, apabila MK menggunakan dasar putusan nomor 41/PHPU.D-VI/2018 tersebut, maka permohonan tim hukum BPN berpotensi dapat diterima secara formil. Hanya saja secara materiil perlu kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Saya berharap bukti-bukti tersebut sudah dikumpulkan sebelum Pemilu berlangsung, karena apabila dikumpulkan menjelang pengajuan permohonan gugatan di MK maka berpotensi tidak maksimal untuk membuktikan dalil gugatannya," tutur sekjen LBH Pelita Umat ini.
BACA JUGA: Menurut Wayan, Langkah Tim Kuasa Hukum 02 tak Sesuai Aturan
Sebab, membuktikan TSMB tidaklah mudah. Harus terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aparat baik pemerintah pusat maupun daerah yang diduga telah menyalahgunakan kewenagan dan kekuasaannya dalam memihak salah paslon.
Mengingat dugaan pelanggaran tersebut dapat dipastikan terencana matang dan sangat rapi. (fat/jpnn)