Analisis KSHUMI Soal Kebijakan Jokowi Melawan Corona
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), ikut menganalisis kebijakan terbaru Presiden Jokowi, dalam perang melawan virus Corona (Covid-19).
Skenario Jokowi ialah pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.
Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, menyatakan pembatasan berskala besar yang diinginkan Presiden ketujuh RI itu patut ditopang dengan pemberlakuan karantina wilayah.
Dengan karantina wilayah itu, kata Chandra, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk berkewajiban dan bertanggung jawab akan kebutuhan hidup masyarakat.
"Sementara dengan (hanya) pemberlakuan pembatasan skala besar dan darurat sipil, maka potensi kewajiban dan tanggungjawab negara akan kebutuhan dasar rakyat berpotensi tidak tertunaikan," kata Chandra dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Senin (30/3).
Dalam analisisnya, sekretaris jenderal LBH Pelitan Umat itu menduga bahwa pemerintah pusat menghindari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dengan demikian, pemerintah tidak berkenan untuk memberlakukan Karantina Wilayah.
Chandra mengatakan, Karantina Wilayah adalah salah satu respons terhadap karantina kesehatan. Penanggulangan bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat sipil.