Analisis Reza Indragiri soal Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Menyentil Polri
Secara konkret, Reza mengajak publik mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri. Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 Ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.
Terkait hal itu, Reza membeberkan empat poin analisis berkenaan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana terkait perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Pertama, kata Reza, Rudiana di dalam laporan kepolisian yang dia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk.
Namun, secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban.
Akan tetapi, pascapemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.
"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (Pasal 220 KUHP)," kata Reza yang juga sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu.
Kedua, jika mengacu laporan kepolisian yang Rudiana buat, kata Reza, muncul pertanyaan: di manakah senjata tajam--samurai, misalnya--yang dipakai untuk menusuk kedua korban?
"Entahlah. Pastinya, pascapemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'," tuturnya.