Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anas Dikonfirmasi dengan Pengakuan Nazar dan Rosa

Kamis, 22 September 2011 – 17:47 WIB
Anas Dikonfirmasi dengan Pengakuan Nazar dan Rosa - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9). Foto : Arundono W/JPNN
Apakah Anas akan diperiksa lagi? "Sejauh ini keterangan Anas sudah cukup," katanya.

seperti diketahui, saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rosa, mantan anak buah Nazaruddin, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu terkait kasus ini juga mengungkapkan, ada aliran dana ke DPR ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009. Usai pemeriksaan, pada wartawan Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(gel/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close