Anas Dikonfirmasi dengan Pengakuan Nazar dan Rosa
Kamis, 22 September 2011 – 17:47 WIB
seperti diketahui, saat ini KPK sedang menyidik dugaan korupsi proyek PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Dalam proyek yang didanai APBN tahun 2008 itu, KPK telah menetapkan Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rosa, mantan anak buah Nazaruddin, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu terkait kasus ini juga mengungkapkan, ada aliran dana ke DPR ke Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 2004-2009. Usai pemeriksaan, pada wartawan Rosa menyebut nama politisi PDIP Perjuangan, Emir Moeis dan Wakil Ketua Umum PD, Jhonny Allen Marbun.(gel/jpnn)