Oleh karena itu, maka satu-satunya jalan PD harus memberhentikan Anas dengan mekanisme KLB yang disetujui DPD dan DPC. Sebab, dalam AD/ART pun tidak diatur siapa yang berhak untuk memecat Anas sebagai ketua umum. "Makanya, yang paling benar, dikembalikan ke pemilik suara, yaitu DPD dan DPC," saran Pasek. (gil/fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, M Rahmad menyatakan selama belum ada Kongres Luar Biasa (KLB), Anas Urbaningrum masih