Anas Sebut Nazaruddin Mirip Pinokio
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini keterangan Nazar dalam persidangan Anas. Pasalnya Nazar sudah memberikan keterangan di persidangan yang terkait perkara Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Jaksa Yudi Kristiana menyatakan, Nazar sudah memberikan keterangan dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng. Kasus-kasus itu sudah memiliki putusan hukum.
Menurut Yudi, kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Bahkan oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan. (gil/jpnn)