Ancam Bandar Narkoba dengan Hukuman Mati
Selasa, 24 September 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk. Korps baju cokelat itu berjanji akan menjerat mereka dengan hukuman mati.
Dijelaskan Nugroho, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena kejahatan ini terorganisir, ancaman terberat terhadap 12 tersangka itu adalah hukuman mati," katanya dalam konfrensi pers penangkapan narkoba dua bulan terakhir oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (24/9), di Markas Polda Metro Jaya, di Jakarta.