Lebih jauh dia mengatakan, ekstasi dan sabu serta bahan pembuat ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Jambi oleh tersangka BKY yang kini masuk daftar pencarian orang. "Serta dari Jambi ke Jakarta menggunakan bus antar lintas provinsi dibawa oleh tersangka AYG (DPO)," papar Nugroho. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi tak segan-segan menerapkan pasal terberat untuk para tersangka bandar narkotika, obat terlarang dan zat adiktif yang berhasil dibekuk.