Ancam Bungkam Jika Tetap Tersangka
Hari Ini Yusril Kembali Diperiksa Kejaksaan AgungSenin, 12 Juli 2010 – 07:21 WIB
Bagaimana jika anda langsung ditahan? "Mereka memang punya kewenangan dan hak subjektif itu," jawabnya. Menurut KUHAP, lanjut Yusril, seseorang bisa ditahan karena beberapa pertimbangan. Yakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengurangi perbuatannya dan perkaranya diancam dengan hukuman diatas lima tahun.
"Kalau saya tidak akan mungkin melakukan hal-hal itu,? ucapnya. Jika melarikan diri, Yusril mengaku tidak mungkin. "Hampir semua orang kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan guru besar hukum. "Mustahil saya lari,"katanya dengan nada tegas.
Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, Yusril juga membantah. Menurutnya semua barang bukti kasus Sisminbakum ada di Kemenkum HAM dan sudah berada di tangan Kejaksaan Agung. Nah, jika dianggap mengulangi perbuatan, Yusril beralasan dirinya sudah bukan lagi Menteri Kehakiman lagi.