Ancam Mosi Tak Percaya Pada Kemenag
Kamis, 01 Juli 2010 – 09:10 WIB
“Soal itu (Mengirim surat ke Presiden-red) sebenarnya tidak boleh terjadi. Tapi kalau di internal Komisi VIII berkembang begitu, apa
boleh buat. Bagaimanapun upaya melecehkan parlemen telah dilakukan pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, kemungkinan terburuk apabila pembahasan BPIH tetap mengalami kebuntuan, DPR bisa saja mengajukan besaran untuk
selanjutnya diatur langsung dalam hukum tata negara. Langkah ini, imbuh Karding, juga merupakan bagian dari hak politik DPR yang sangat mungkin dilakukan jika setiap saat diperlukan. (did)