Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ancaman Hukuman Pelaku Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP

Sabtu, 21 September 2019 – 07:20 WIB
Ancaman Hukuman Pelaku Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP - JPNN.COM
Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelas Yasonna.

Zina dan kumpul kebo ikut diatur karena menurut Yasonna bila tidak diatur maka pemerintah dapat dipersepsikan menyetujui perzinaan.

"Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau menkumham menyetujui perzinaan, kalau itu lebih berat buat saya. Jadi jangan diputar balik," ungkap Yasonna.

Yasonna juga sudah menjelaskannya dengan salah satu dubes negara sahabat.

"Ada berita di Australia mengatakan, seperti jadinya 'travel warning', supaya jangan datang ke Indonesia. Saya kemarin ketemu dengan seorang Dubes saya jelaskan kepada mereka seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi, itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan," tambah Yasonna.

Padahal orang yang dikenakan kohabitas harus berdasarkan aduan.

"Kadang-kadang orang tuanya justru mengadukan perkosaan, agar tidak seperti ini kita buat ancamannya cuma 6 bulan, dapat ditarik kembali. Ini klarifikasi, jadi jangan di seolah-olah dunia ini akan kiamat, kita tangkapi semua orang, enggak ada tujuan kita semua itu," Yasonna.

Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Menkumham Yasonna mengatakan, masalah zina dan kumpul kebo ikut diatur di RKUHP agar tidak muncul persepsi pemerintah menyetujui perzinaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News