Ancaman Mogok Hakim Makin Kuat
Tuding Pemerintah Tidak Respons Tuntutan RemunerasiSenin, 09 April 2012 – 07:12 WIB
Sementara itu, gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8 tahun 2000, tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu. Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu, kini malah jauh tertinggal.
Hakim Agung Gayus Lumbun siap memperjuangkan kesejahteraan hakim. Dia meminta agar para pengadil tetap sabar dan tidak melakukan demo. Dia juga berharap agar hakim tidak melakukan tindakan menyimpang untuk memenuhi keuangan. "Pasti kami perjuangkan," ucapnya.
Sementara itu, Humas KY Asep Rahmat Fajar menampik isu mogok tersebut. Menurutnya, persidangan di daerah tetap berlangsung seperti biasa. Meski demikian, dia tidak menampik bakal ada yang ke pihaknya. "Bukan demo, tapi untuk audiensi," ungkapnya.