Andai Bripka MN Bisa Kendalikan Rasa Cemburu, Tak Bakal Terancam Hukum Mati
Kamis, 28 Oktober 2021 – 09:05 WIB
Kombes Artanto menyebut sejauh ini alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana pelaku sudah mencukupi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, yang berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." (sam/halodoc/radarlombok/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?