Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Akmal: RUU Cipta Kerja Harus Mendorong Kemandirian Pangan

Jumat, 05 Juni 2020 – 20:33 WIB
Andi Akmal: RUU Cipta Kerja Harus Mendorong Kemandirian Pangan - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wabah Covid-19 yang melanda seluruh dunia telah membuat kaget hampir seluruh negara, tidak memandang negara miskin, berkembang maupun maju. Semua terdampak covid-19.

Virus ini menembus batas geografi, demografi, kekuatan ekonomi, kekuatan  politik, keamanan pertahanan Negara. Virus ini tanpa izin paspor masuk ke hampir seluruh dunia tidak memandang status sosial.

Oleh karena itu, Indonesia perlu mengubah situasi buruk ini menjadi kekuatan baru yang regulasi baru mengoptimalkan kekuatan negara yang bersumber dari dalam negeri kita.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin di sela-sela dialog virtual dengan menteri Pertanian yang diselenggarakan Universitas Hasanuddin, Makasar pada 3 Juni 2020.

“Pembahasan RUU Cipta Kerja saat ini telah memasuki babak baru dengan mendengarkan masukan dari banyak pakar melalui badan legislasi DPR RI. Saya perlu menyuarakan, bahwa RUU  Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menjadi sebuah regulasi besar yang menjadi sandaran New Normal akibat wabah covid-19. Optimalisasi sumber daya dalam negeri terutama pangan, itu harus dihasilkan dari dalam negeri,” seru Akmal.

Seperti dipahami oleh banyak kalangan, RUU Omnibus Law Cipta kerja ini telah membuat publik merasa khawatir jika seandainya RUU ini disetujui menjadi Undang-Undang. Kekhawatiran ini sangat wajar dikarenakan banyak sektor kerakyatan yang akan terganggu bila RUU Cipta kerja ini disahkan.

“Nama RUU Cipta kerja bagus di judul, tetapi di dalamnya banyak memberi ruang asing baik investasi, modal, SDM dan pengadaan barang pangan pokok yang berasal dari luar negara,” kata Andi Akmal.

Akmal mencontohkan, pada persoalan impor pangan, 3 pasal penting Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jadi hilang pada poin pengaturan impor komoditas Pertanian.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengatakan RUU Cipta Kerja mesti mendukung penguatan logistik dan distribusinya sehingga kemandirian pangan dapat terwujud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News