Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Akmal Soroti Perusahaan Sawit Pelanggar HGU

Selasa, 02 November 2021 – 23:32 WIB
Andi Akmal Soroti Perusahaan Sawit Pelanggar HGU - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyoroti masih adanya perusahaan yang melanggar hak guna usaha (HGU).

Andi Akmal heran dengan kasus perusahaan pelanggar HGU tersebut. Pasalnya, saat memasuki persidangan usai reses DPR RI, dirinya mendapati kabar gembira di tengah hasil devisa ekspor sawit mampu mencapai Rp 300 triliun per tahun serta mampu menyerap tenaga kerja dan petani hingga 16 juta orang.

Menurut Akmal, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekonomi kerakyatan. Dengan adanya kelapa sawit, infrastruktur, perekonomian, bahkan tingkat edukasi di daerah terpencil menjadi meningkat.

“Sangat di sayangkan, di kawasan Papua dan Papua Barat, masih terjadi konflik lahan kelapa sawit terkait HGU. Saya minta pemerintah tidak masuk angin, atau terpengaruh dengan tindakan apapun terkait adanya pelanggaran perusahaan yang tidak bayar pajak hingga menanam di luar izin,” kata Akmal.

Saat ini, tambah Akmal, Moratorium Sawit masih berlangsung di bawah regulasi Inpres No 8 tahun 2018.

Politikus PKS ini mengatakan persoalan perkebunan kelapa sawit ini bukan hanya di Papua, di Jambi pun kerap di temui konflik orag rimba kerap terjadi.

Pemicu utama konflik dimana orang rimba terpaksa hidup menumpang di tengah perkebunan kelapa sawit jambi terus berlangsung.

Contoh kasus terbaru yang sudah mulai ramai adalah konflik anggota kelompok Orang Rimba yang berujung aksi anarkistis. Konflik yang menuai kerugian dari berbagai pihak ini mesti dapat di cegah di masa yang akan datang.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyoroti masih adanya beberapa persoalan di dalamnya termasuk adanya perusahaan yang melanggar hak guna usaha (HGU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News