Andi Arief Resmi Laporkan Hasto cs ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan sejumlah orang yang menyebut dirinya penyebar hoaks surat suara tercoblos.
Laporan ini diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (7/1). Dalam pelaporan itu, Andi Arief diwakilkan kuasa hukumnya yakni Irwin Idrus.
Irwin mengatakan, kliennya sengaja membuat laporan karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh para terlapor.
Sedikitnya, ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan, distribusi bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik.
Kelimanya adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
“Semua terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,” kata dia di Bareskrim, Senin (7/1).
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media nasional.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman (suara). Statmentnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," sebut Irwin.