Andi Narogong Jadi Terdakwa, Jaksa KPK Beber Peran Setya Novanto
Selanjutnya, Novanto menimpali pernyataan Narogong. “Ini sedang kami koordinasikan,” sambung JPU mengutip surat dakwaan.
Bahkan, Novanto mengatakan ke Irman agar berkomunikasi dengan Narogong untuk mengetahui perkembangan persetujuan anggaran e-KTP.
Dalam kasus ini, Narogong didakwa bersama-sama dengan Novanto telah melakukan kongkalikong perencanaan dan pengerjaan e-KTP sehingga negara dirugikan Rp 2,3 triliun. Narogong diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.
Narogong juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)