Andi Narogong Jadi Terdakwa, Jaksa KPK Beber Peran Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha kelahiran 24 Agustus 1973 itu melakukan patgulipat dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Merujuk dakwaan yang disusun JPU KPK, Narogong disebut sebagai orang kepercayaan Ketua DPR Setya Novanto. "Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," kata JPU KPK KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan atas Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).
JPU memaparkan, Narogong pernah menemui Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta pada 2010. Saat itu Novanto merupakan ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014.
Dalam pertemuan itu, Narogong mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Menurut JPU, pada pertemuan itu Narogong memperkenalkan pejabat Kemendagri ke Novanto. Alasan Narogong menemui Novanto karena untuk meminta dukungan guna meloloskan proyek e-KTP di Kemendagri.
"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," papar Wawan. ?
Selanjutnya, kata JPU, Novanto menyatakan kesediannya mendukung proyek e-KTP. Kemudian, sebagai tindak lanjut, Narogong kembali mengajak Irman menemui Novanto DPR RI.
Dalam pertemuan yang digelar di lantai 12 gedung DPR itu Narogong sengaja mengajak Irman untuk untuk bertemu Novanto agar anggaran untuk e-KTP segera beres. “Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah” ujar JPU wawan menirukan ucapan Narogong ke Novanto.