Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP

Senin, 10 April 2017 – 13:48 WIB
Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP - JPNN.COM
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bersama Dedi Priyono pada persidangan perkara korupsikartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Dedi yang tak lain kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Dedi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar mengaku pernah mewakili adiknya membahas e-KTP.  

Namun, dia mengklaim tidak tahu terlalu banyak soal proyek yang merugikan negara Rp 5,9 triliun itu. "Saya tidak terlalu banyak tahu proyek ini saya hanya wakili Pak Andi Agustinus," kata Dedi di kursi saksi.

Dia mengakui adiknya yang kini telah menjadi tahanan KPK pernah mengungkapkan keinginan untuk ikut proyek e-KTP. "Waktu itu awal Juli 2010. Dia ngomong ke saya mau ikut e-KTP," katanya. 

Menurut Dedi, saat itu sudah ada proyek uji coba e-KTP. Andi yang sudah mendapat kabar akan ada proyek e-KTP langsung menyatakan berminat untuk ikut.

"Di media juga ada, beliau sudah dapat kabar seperti itu," ujar Dedi. 

Dia juga mengaku kenal dengan terdakwa Sugiharto. Dedi bahkan mewakili adiknya hingga dua atau tiga kali untuk bertemu Sugiharto. "Pak Andi menyampaikan katanya ikut proses saja sesuai ketentuan," paparnya. 

Selain itu, dia juga pernah bertemu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, pengusaha Johanes, Paulus Tanos dan Boby di Fatmawati.  Saat itu, kata dia, Andi ingin tahu soal spesifikasi yang akan dipakai untuk proyek e-KTP.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bersama Dedi Priyono pada persidangan perkara korupsikartu tanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News