Andik Dibuntuti, Sabu 49 Kg Berhasil Diamankan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya tiga sindikat besar yang akan memasok sabu ke Jakarta. Empat orang kurir dibekuk beserta barang bukti sabu seberat 49 kilogram.
Kasus ini berawal dari penyelidikan petugas BNN yang dipimpin oleh Kasubdit UPL Direktorat Interdiksi BNN, Agung Saptono terhadap mantan napi Lapas Cipinang berinisial LPG alias Andik. Penyelidikan terhadap pria 52 tahun ini berlangsung empat bulan lamanya.
"Pelaku diduga masih terlibat jaringan peredaran sabu di Jakarta," ungkap Agung dalam gelar perkara di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur kemarin (15/3).
Keterlibatan mantan tahanan narkoba ini juga terindikasi oleh adanya transaksi dalam jumlah kecil yang sudah dia lakukan. Dengan modus sistem tempel, artinya Andik mengambil sabunya dengan tidak bertemu dengan kurir lain.
Dia berhasil melakukan transaksi sebanyak empat kali berturut-turut. Dengan rincian pertama dia mengambil 200 gram sabu terlebih dahulu selanjutnya tiga kali mengambil sabu dalam jumlah 500 gram.
"Saat dia hendak melakukan transaksi yang kelima, pihak kami berusaha mengakhiri aksinya. Sebab, dia akan bertemu langsung dengan kurir yang lain," tambah Agung.
Andik yang saat itu mengendarai minibus Toyota Avanza hitam diikuti petugas dari belakang. Hingga dia berhenti di restoran hotel Marcure, Jakarta Pusat. Saat itu Andik bertemu dengan tiga orang berparas Tionghoa.
Mereka KCY alias Peter, YWB alias Yon, dan KFH alias Kwo yang merupakan WNA Hongkong. Petugas yang mencium adanya gelagat terjadinya transaksi langsung menggerebek keempat kurir tersebut.