KPK Sampai Minta Bantuan TNI AU, Marsekal Agus Supriatna Harus Hadiri Sidang Korupsi Ini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna kembali mangkir untuk menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/11).
KPK menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengirimkan surat undangan kepada Agus Supriatna untuk datang sebagai saksi terdakwa Irfan Kurnia Saleh.
Surat panggilan itu dilayangkan tim jaksa di rumah Agus Supriatna di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
“Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
KPK, lanjut Fikri, juga meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus Supriatna itu.
Fikri menerangkan Agus Supriatna dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Senin (28/11).
“Kami mengingatkan baik saksi atau kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal itu merupakan kewajiaban hukum saksi,” jelas dia.
Sebanyak lima saksi dipanggil jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/11). Salah satu saksi itu ialah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.