Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Rabu, 18 Agustus 2010 – 05:34 WIB
Pendapat Sodiki ditolak mentah-mentah pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra. Menurut dia, produk pengawasan terhadap hakim MK tak pernah jelas. Justru ketika pengawasan itu diserahkan kepada suatu lembaga, pengawasan tersebut akan jauh lebih baik.
Saldi mengakui, MK selama ini masih mampu menjaga reputasi baiknya di mata masyarakat. Namun, bagaimanapun juga, kewenangan pengawasan tersebut harus diperjelas. "Yang jelas, kekuasaan tetap harus dibatasi," katanya.
Kata Saldi, yang paling ideal mengawasi hakim konstitusi adalah Komisi Yudisial (KY). Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas itu dulu memang sempat mengawasi hakim konstitusi sebelum akhirnya dihapus melalui judicia review oleh MK pada 2006 silam. "Kita tetap berharap KY yang akan mengawasi hakim MK. Mereka kan juga mengawasi hakim MA (Mahkamah Agung, Red.). Hakim MK dan MA kan nggak ada bedanya," katanya. Tapi, kata dia, itu harus melalui revisi UUD 1945.