Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni

Rabu, 18 Agustus 2010 – 05:34 WIB
Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni - JPNN.COM
Namun, kata Saldi, yang paling realistis adalah merevisi Undang-Undang nomor 24/2003 tentang MK. Pasal-pasal mengenai Majelis Kehormatan MK perlu diperjelas. Terutama unsur-unsur yang terlibat di dalamnya. Dia mengusulkan selain hakim konstitusi, unsur dari masyarakat juga harus dilibatkan.

Majelis Kehormatan adalah majelis yang dibentuk untuk menyidang hakim MK. Melalui forum tersebut, hakim bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi syarat-syarat pemberhentian yang diatur dalam pasal 23 ayat 2 UU MK. "Siapa saja yang masuk di Majelis Kehormatan, itu harus diperjelas melalui revisi UU MK," katanya. (aga)

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close