Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Rabu, 18 Agustus 2010 – 05:34 WIB
Majelis Kehormatan adalah majelis yang dibentuk untuk menyidang hakim MK. Melalui forum tersebut, hakim bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi syarat-syarat pemberhentian yang diatur dalam pasal 23 ayat 2 UU MK. "Siapa saja yang masuk di Majelis Kehormatan, itu harus diperjelas melalui revisi UU MK," katanya. (aga)