Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh DicantumkanMinggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
Dalam RUU Ormas ini, terang Aziz, setiap ormas diwajibkan untuk mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal. Namun dia mengaku heran, karena parpol dan underbow parpol tidak diwajibkan untuk berasas tunggal.
Padahal, kata Aziz, berdasarkan pengalaman sejarah, pemaksaan asas tunggal sebagai asas ormas telah menyebabkan trauma berpanjangan bagi umat Islam, terutama di zaman rezim Orde Baru.
Dalam diskusi ini, Aziz juga menjelaskan, draf RUU Ormas akan membuat pemerintah sangat berkuasa terhadap ormas. Karena definisi ormas, kata dia, serba mencangkup semua kelompok di masyarakat. Seperti terlihat dalam pasal 61 ayat (6) yang menyatakan: “Ormas dilarang melakukan kegiatan, apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah.”