Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY
Rabu, 30 Agustus 2017 – 23:58 WIB
Kuasa hukum Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan di PN Bandung.
"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan majelis hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," kata Benny.
Kejanggalan lain, ujar Benny, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga. (jos/jpnn)