Anggap Target Cukai Tak Realistis, Khawatir Industri Rokok Bakal Kembang-Kempis
Menurutnya, langkah pemerintah menaikkan cukai rokok akan berimbas pada penurunan daya beli. Efek terusannya adalah pada menurunnya produksi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja pabrik rokok, hingga turunnya penyerapan tembakau dari petani.
Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu bahkan mengkahatirkan ada efek lain dari kenaikan cukai rokok. “Pasti akan marak rokok ilegal,” ucapnya.
Karenanya politikus Golkar itu menyarankan pemerintah agar tidak mengutak-atik dulu cukai hasil tembakau. Selanjutnya, pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru pada minuman berpemanis.
“Rokok selalu dianggap merusak kesehatan sehingga dikenai cukai tinggi. Padahal minuman berpemanis juga punya efek kesehatan. Jadi minuman berpemanis mestinya juga jadi objek cukai. Kita menunggu keberanian pemerintah mencari objek cukai baru,” ucapnya.
Pesimisme atas rencana pemerintah menggenjot pendapatan negara dari menaikkan cukai rokok juga datang dari Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz. Menurutnya, kebijakan cukai rokok tinggi diterapkan dalam lima tahun terakhir menghantam industri rokok dalam segala skala.
Aziz menuturkan, selama periode 2009-2014 terdapat 3.255 unit produksi rokok di bawah Gappri. Namun, 81,6 persen industri rokok di bawah Gappri gulung tikar akibat pemerintah menerapkan cukai tinggi. “Kini hanya menyisakan 600 unit,” sebutnya.(ara/JPNN)