Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin
Pengamat Sarankan Pemda DKI Selektif Beri Keringanan PBBRabu, 07 Mei 2014 – 21:40 WIB
Untuk mengajukan keringanan itu warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.(ara/jpnn)