Anggaran KPK Rp. 345,6 Miliar
Rabu, 10 September 2008 – 20:50 WIB
Adapun uang lain yang dikembalikan ke negara antara lain berasal dari uang denda sebesar Rp 2.050.000.000,-. Selain itu masih terdapat uang dari pendapatan jasa lembaga keuangan sebesar Rp 200 juta dan pendapatan dari onkos perkara sebesar Rp 117 ribu. Jumlah terbesar kedua uang yang dikembalikan KPK ke kas negara berasal dari gratifikasi."Untuk uang dari gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 3 miliar," sebut Antasari.Dari gratifikasi juga dikembalikan pendapatan jesa lembaga keuangan dan jasa giro sebesar Rp 19,5 juta.(ara/JPNN)