Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran PPPK Jadi Polemik, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Perpres Digenjot 

Rabu, 20 Juli 2022 – 11:38 WIB
Anggaran PPPK Jadi Polemik, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Perpres Digenjot  - JPNN.COM
Perwakilan FGHNLPSI Jawa Timur saat beraudiensi dengan anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

Masalah anggaran ini menurut Achmad, sudah dibahas Badan Anggaran DPR RI dengan instansi terkait, salah satunya Bappenas.

Informasinya tetap sama bahwa anggaran pendidikan termasuk gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah melalui DAU. Sayangnya, masih tidak disebutkan secara spesifik.

Oleh karenanya, Komisi X terus mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tentang gaji PPPK secara khusus dalam DAU sehingga tidak ada alasan Pemda mengeluhkan terkait anggaran.

Untuk mengatasi masalah honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar di sekolahnya, sesuai informasi dari Purnamasidi, Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengupayakan untuk menerbitkan Perpres tentang regulasi PPPK.

Salah satu poinnya mengatur tentang penempatan PPPK guru swasta untuk ditempatkan ke sekolah swasta.

Dengan demikian tidak menggeser guru induk di sekolah negeri. Sementara, sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya.

"Pak Purnamasidi mengimbau kepada guru honorer untuk menunggu prosesnya yang akan diupayakan oleh Komisi X dengan tetap berpikir positif," pungkasnya. (esy/jpnn)

Komisi X mendesak ada Perpres PPPK untuk mengakomodasi guru honorer yang kehilangan jam mengajar, masalah anggaran PPPK dan lainnya

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA