Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:07 WIB
Dalam kasus ini, JPU melihat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain yaitu bahwa terdakwa dianggap telah membuat citra buruk penegakan hukum, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mempersulit persidangan, serta tidak mau memberi keterangan.
Sedangkan untuk hal-hal yang dianggap meringankan, antara lain yakni bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum. Sebagaimana diketahui pula, Anggodo merupakan saudara kandung dari Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro. Dalam kasus ini, Anggodo didakwa telah menghalang-halangi penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2007, yang melibatkan PT Masaro.