Anggoro Segera Pulang, Minta Perlindungan
Senin, 10 Agustus 2009 – 18:05 WIB
Meski secara fisik bukan ke KPK atau polisi, Raja Bonaran mengakui, kliennya kembali ke tanah air karena ingin menuntaskan kasus pemerasan oleh suruhan pejabat KPK yang telah dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Senin ini. Raja Bonaran menolak menjawab wartawan saat ditanya apakah Anggoro saat ini tengah berada di Singapura, seperti yang diduga KPK selama ini.
"Pastinya dia sekarang di luar negeri," elaknya. Lewat Raja Bonaran, Anggoro mengaku telah diperas dua orang suruhan KPK bernama Ari Muladi dan Edi Swasono senilai Rp 5,150 miliar. Tujuan penyerahan uang, agar cekal terhadap dirinya dicabut. Sembilan bulan setelah menyerahkan uang, tiba-tiba KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).