Anggota Banggar Takut Diperiksa Lagi
Kamis, 29 September 2011 – 20:38 WIB
“Maka dari itu butuh persetujuan dari kedua belah pihak,” katanya. Jika ada salah satu unsur yang tidak setuju maka nanti akan memberikan catatan dalam kesimpulan panja. “Kesimpulan panja merupakan bagian yang terpisahkan dari Undang-undang,” tegasnya. (boy/jpnn)