Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Brimob dan Kopassus Dikeroyok di Jalan Falatehan, Simak Respons LPSK

Rabu, 21 April 2021 – 21:11 WIB
Anggota Brimob dan Kopassus Dikeroyok di Jalan Falatehan, Simak Respons LPSK - JPNN.COM
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menjamin keselamatan saksi yang menyaksikan pengeroyokan terhadap dua aparat di Jalan Falatehan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (18/4) kemarin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan para saksi tidak perlu ragu atau takut mengungkapkan apa yang diketahui.

Sebab, negara melalui LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban seperti tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tugas LPSK memberikan perlindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” kata Edwin dalam keterangan persnya, Rabu (21/4).

Dia menjelaskan banyak kanal yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Selain datang langsung ke kantor lembaga itu, pemohon bisa menghubungi call center 148 atau via WA 085770010048, atau dengan mengunduh aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang bisa diunduh di Playstore.

Edwin pun berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan aksi pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

“Kami yakin polisi bertindak profesional dan mampu mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” ujar Edwin.

LPSK siap menjamin keselamatan saksi yang menyaksikan pengeroyokan anggota Brimob dan Kopassus di Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close