Anggota Dewan Minta Para TKA Ilegal di PT San Hai Disanksi Tegas
Untuk itu, pihak pemerintah dan instansi terkait harus rutin mengecek ke lapangan.
“Ini sebenarnya bentuk kelalaian pemerintah dalam pengawasan tenaga kerja asing,” bebernya.
Riky sendiri menyadari bahwa tidak akan maksimal lagi bila hanya diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan saja. Sebab jumlah personelnya terbatas. Kerenanya, pada tahun 2016 lalu pihaknya mengajukan Ranperda Pengawasan Penanaman Modal.
Tujuannya untuk membentuk gugus tugas pengawas investasi. Termasuk mengawasi para pekerja asing yang dilibatkan.
“Tapi sampai sekarang belum direspons oleh Bapemperda DPRD Batam. Jadi ini kesalahan kolektif termasuk DPRD,” sesalnya.
Padahal, kata Riky, keberadaan Perda tersebut sangat penting. Sebab, saat ini, disinyalir banyak perusahaan asing yang mempekerjakan TKA tidak sesuai kompetensinya.
Keberadaan Perda ini juga bisa menjadi payung hukum dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Sebab, selama ini, sanksi yang diberikan cukup ringan.
Misalnya, dalam kasus TKA di Tanjungkasam, sanksinya hanya berupa deportasi saja.