Anggota DPD Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Abdul Rachman Thaha memastikan amendemen UUD akan didukung penuh oleh DPD RI.
Namun, dukungan itu semata-mata terkait pokok-pokok haluan negara penataan kelembagaan MPR dan penguatan kelembagaan DPD.
Sementara terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, sebagian besar akan menolak.
"99,9 persen keyakinan saya bahwa 136 orang anggota DPD menolak amendemen UUD," kata Abdul Rachman Thaha dalam pesan elektroniknya kepada jpnn.com, baru-baru ini.
Dijelaskannya, apabila syarat minimal 50 persen 1 (bagi putusan untuk mengubah pasal UUD) terpenuhi, tetapi tanpa mengandung unsur DPD di dalamnya, maka semesta rakyat dapat menilai fatsun politik wakil-wakil mereka di gedung kura-kura.
"Saya pribadi akan bersikukuh pada sikap penolakan itu sampai akhir masa jabatan saya di DPD RI," tegasnya.
Wakil dari Sulawesi Tengah ini menambahkan, bila dia mengetahui ada anggota DPD yang berpolitik transaksional dengan cara yang tidak etis terkait perubahan masa jabatan presiden, akan dia buka namanya ke publik.
Menurut Abdul, isu masa jabatan presiden tiga periode, hanya pancingan terhadap watak kenegarawanan Presiden Joko Widodo. Anggaplah pada isu lain, publik mempersoalkan sikap kenegarawanan presiden.