Anggota DPR Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Kasus Menimpa Petinggi Polri, Simak
Menanggapi pertanyaan apakah perlu merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Sudirta menegaskan masih menghimpun masukan-masukan dari masyarakat.
“Kami tunggu aspirasi masyarakat,” ujar Sudirta.
Menurut Sudirta, sampai saat ini belum perlu revisi atas UU tersebut. Yang ada di depan mata adalah mereformasi Polri dengan dukungan pengawalan masyarakat dalam momen yang tepat ini.
“Sebab, nyatanya sudah pernah ada reformasi berupa perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang memisahkan Polri dan TNI, dimulai dari lahirnya TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 VII/MPR/200, yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2000, tetapi ternyata hasilnya belum maksimal,” kata Sudirta.(fri/jpnn)