Anggota DPRD Bandung Diduga 'Titip' Sejumlah Siswa Masuk SMK Negeri, KPAI Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti beredarnya surat rekomendasi seorang anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang menitipkan sejumlah nama untuk diterima di beberapa SMK Negeri di sana.
Surat rekomendasi bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H Erwin SE.
Dalam surat tersebut, ada nama-nama daftar siswa yang diduga dititipkan untuk masuk SMK Negeri.
Erwin mengaku menerbitkan surat tersebut untuk menyampaikan usulan sesuai aspirasi masyarakat Kota Bandung, bukan intervensi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Saat ini, Erwin menegaskan dirinya telah menarik kembali atau mencabut surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan hal tersebut karena aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sangat jelas mengenai prinsip nondiskriminasi, objektif, akuntabel, dan transparan.
"KPAI prihatin masih ada oknum anggota Dewan yang belum memahami makna kebijakan PPDB sistem zonasi dan penyelenggaraannya yang didorong secara daring," kata Retno, Minggu (26/6).
Dia menegaskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem online bertujuan membangun keterbukaan atau transparansi sehingga tidak ada kegiatan titip menitip atau jual beli kursi.