Anggota DPRD Kota Bogor Gerilya di Masa Reses, Prioritaskan Aspirasi Masyarakat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:15 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, hasil dari kegiatan reses ini akan dilaporkan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna.
Reses dianggap sebagai salah satu mekanisme penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan adanya reses ini, diharapkan aspirasi warga dari berbagai dapil dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Kota Bogor, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (jlo/jpnn)