Anggota DPRD Ungkap Blunder Anies Baswedan yang Bikin Positvity Rate COVID-19 Meroket
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Mujiyono yang juga mengatakan lebih baik Anies segera menerapkan denda progresif sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," kata Mujiyono yang merupakan Ketua Komisi A DPRD DKI itu.
Lebih lanjut, Mujiyono berharap Pemprov DKI Jakarta tidak menganggap enteng permasalahan tersebut. Dia meminta Gubernur Anies Baswedan bersikap tegas dan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
"Perketat sanksi, perketat pengawasan, semua harus turun bersama-sama satukan seluruh kekuatan komponen-komponen masyarakat yang ada bentuk relawan mandiri," tutur legislator Fraksi Demokrat ini.
Dalam Pergub 79/2020 disebutkan Pemprov DKI bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan melalui sebuah aplikasi daring yang dinamai Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Lewat aplikasi ini Pemprov DKI bisa mengenakan denda progresif bagi para pelanggar. Aturan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Warga Jakarta mulai Senin (24/8).
Denda progresif bakal dikenakan pada perorangan atau perusahaan dinyatakan melanggar aturan lebih dari sekali. Nilai denda akan terus meningkat ketika melakukan pelanggaran.
Misalnya denda tidak menggunakan masker Rp 250 ribu. Nilainya akan bertambah menjadi Rp 500 ribu ketika melakukan pelanggaran kedua dan terus meningkat kalau masih membandel.
Untuk itu, sebelum aturan ini benar-benar diterapkan Pemprov DKI terlebih dahulu merevisi surat keputusan (SK) Nomor 1477 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di area perkantoran.