Anggota Geng Motor Bunuh Seorang Pengendara, Jasad Korban Ditinggal di Jalan
Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman, polisi mendapatkan alat bukti yang menyatakan bahwa orang itu bukan korban kecelakaan, melainkan penganiayaan.
"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," ujarnya.
Edwin menjelaskan pengeroyokan itu bermulai saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan, kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.
Edwin menambahkan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin. (antara/jpnn)