Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota Komisi III Curiga Pasal 170 RUU Cipta Kerja Tak Sekadar Salah Ketik

Selasa, 18 Februari 2020 – 12:37 WIB
Anggota Komisi III Curiga Pasal 170 RUU Cipta Kerja Tak Sekadar Salah Ketik - JPNN.COM
Politikus Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto mencurigai rumusan pasal 170 RUU Cipta Kerja yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, tidak sekadar salah ketik sebagaimana dinyatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Rumusan pasal 170 itu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP. Hal itu, kata Didik, merupakan sesat logika dan inkonstitusional. Sebab, pemerintah bukan sekali ini saja mengajukan rumusan RUU.

"Tentu patron yang paling dasar adalah tidak boleh bertentangan dengan UUD. Saya kawatir ini bukan sekedar kesalahan ketik atau typo. Tetapi ada upaya kesengajaan atau paling tidak coba-coba," ucap Didik kepada jpnn.com, Selasa (18/2).

Diamengutip secara utuh BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR, terutama Pasal 170 yang terdiri dari 3 ayat yang menurutnya merupakan satu kesatuan utuh.

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Rumusan pasal 170 itu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close