Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 09 Januari 2025 – 05:00 WIB
Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu - JPNN.COM
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat memeriksa seorang Anggota KPPS di Manggarai Barat terkait dugaan tindak pidana pemilu. (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan ami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Manggarai Barat setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum.

"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat, mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menetapkan seorang anggota KPPS di Manggarai Barat sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News