Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Jumat, 22 Juli 2011 – 12:26 WIB
Petugas pun menanyakan surat izin kepemilikan senpi tersebut. Namun setelah diperiksa ternyata senjata yang dimiliki oleh Herman Syafri Gea adalah senjata tajam berbentuk pistol. Sementara peluru yang ada setelah diperiksa, kosong.
“Herman Syafri sudah kita tetapkan tersangka dan berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan atau sudah P21. Sementara pasal yang kita tetapkan pada Herman Syafri adalah pasal 2 UU No 12 tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebenarnya bila hasil pemeriksaan forensik peluru senjata tersebut benar berisi badan peledak (mesiu), Herman Syafri Gea dapat dijerat 2 pasal yakni pasal 1 dan 2 UU No 12 tahun 1951 tersebut. Namun karena hal itu tidak terbukti, maka kita mengenakan hanya 1 pasal saja,” bebernya.-+
Setelah Herman Syafri tertangkap tangan atas kepemilikan senpi yang ternyata senjata tajam itu, sambungnya, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata semua itu berdasarkan perintah Maruli Firman Lubis selaku ketua organisasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Maruli Firman Lubis juga memiliki pistol sejenis sajam tersebut.
“Makanya kita menjadikan keduanya sebagai tersangka. Namun, sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Maruli Firman Lubis sesuai surat pemanggilan yang telah kita layangkan tersebut,” imbuhnya.