Anggota KPU Morowali Mengundurkan Diri
Sabtu, 09 Maret 2013 – 23:51 WIB
Dikatakan, akibat dampak dari perbedaan pendapat, dirinya mengalami layanan administrasi yang dikriminatif dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPUD.
"Bahkan saya tidak diberi akses informasi memadai dan tidak pernah mendapat undangan rapat pleno setelah rapat pleno 9. Februari 2013," katanya.
Sebagaimana diketahui, 15 Januari 2013 lalu, sekitar Pukul 14.30 WIB, dalam putusannya MK memerintahkan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Morowali, Sulteng, dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.