Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Jumat, 02 Oktober 2020 – 08:34 WIB
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Syamsi.(rb/dre/mus/JPR)