Anggota Reskrim Curigai Muatan di Dalam Truk, Teganya
Rabu, 13 Januari 2021 – 09:37 WIB
Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.
"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya. (antara/jpnn)