Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
Untuk mengambil sabu-sabu itu, AAH dan RFR mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta. Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.
"Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung," tuturnya.
Selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung yang juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.
Dalam kasus di Sukabumi, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, centong besi, sendok, palu, dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T, karena dari pengakuan tersangka AAH dan RFR, saat mereka mengambil sabu-sabu ke Kota Depok bertemu dengan orang yang tidak dikenal yang diduga kurir suruhan T.
Setelah sabu-sabu berpindah tangan, mereka langsung membubarkan diri. Adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dan bertemu langsung.
Akibat perbuatannya, RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 112 Ayat 2 dan atau 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.(ant/jpnn)