Angka Defisit BPJS Kesehatan, Tunggu Review Kedua BPKP
Dengan kenaikan upah minimum 8,03 persen ini maka akan ada daerah industri tertentu yang seluruhg peserta PPU swasta dan keluarganya berhak atas klas 1. Sebut sajaKota Bekasi yang upah minimum (UM) saat ini sebesar Rp. 3.915.353 perbulan. Bila Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan UM Kota Bekasi 8.03 persen maka UMK kota Bekasi di 2019 menjadi Rp. 4.229.755 perbulan. ”UM Kota Surabaya saat ini sebesar Rp. 3.583.312 per bulan. Jika kenaikan UM Kota Surabaya 8.03 persen maka UM nya di 2019 menjadi sebesar Rp. 3.871.051 per bulan,” ucapnya.
Dia memastikan biaya INA CBGs utk perawatan bagi pekerja PPU beserta keluarganya akan meningkat di tahun 2019. Bahkan Timboel memprediksi bahwa defisit bisa bertambah Rp 250 miliar. (jun/lyn)