Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angka Kerugian Calon Jemaah Abu Tours Kalahkan First Travel

Minggu, 25 Maret 2018 – 19:46 WIB
Angka Kerugian Calon Jemaah Abu Tours Kalahkan First Travel - JPNN.COM
Kantor Abu Tours di Jl Kakatua, Makassar. Foto: fajaronline/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan bos Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana para calon jemaah umrah. Penyidik penyidik Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Hamzah sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, penyidik juga sudah menghitung kerugian para jemaah. “Kami menduga pelaku telah menggelapkan uang jemaah sebesar Rp 1,8 triliun,” kata dia kepada JPNN, Minggu (25/3).

Angka itu lebih besar dari kerugian calon jemaah First Travel sebesar Rp 850 miliar yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Sebab, jumlah calon jemaah umrah PT Abu Tours juga lebih banyak.

Dicky menyebut Abu Tours telah menipu sekitar 86 ribu calon jemaah. “Sejauh ini ada 86 ribu jamaah yang belum berangkat umrah," sebutnya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, penyelidikan dugaan pelanggaran Abu Tours dilakukan sejak awal 2018. Pasalnya, ketika itu Abu Tours dianggap telah gagal total lantaran tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah umrah.

“Sesuai hasil gelar perkara dan koordinasi Kemenag Sulsel, penyidik menetapkan HM sebagai tersangka," imbuh dia.

Polisi lantas menjerat Hamzah dengan undang-undang (UU) berlapis. Antara lain UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, pasal penipuan dan penggelapan di KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.(mg1/jpnn)

Polda Sulsel telah menjerat bos Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah. Nilainya mencapai Rp 1,8 triliun.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA